Wednesday, June 12, 2013

4 Pilar Negara

                                                                       Pilar Negara
    

                                          A.       NKRI(Negara Kesatuan republik Indonesia)                                  Dalam pembahan mengenai negara pastilah pengertian adalah faktor  yang paling utama, pengertian suatu negara adalah sebagai hal utama yang akan sebelum hal-hal lain tentang negara akan dibahas. Berikut ini akan kita pahami pengertian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    
      Tuhan telah menciptakan manusia di muka bumi ini sebagai makhluk yang paling sempurna. Walaupun demikian, antara manusia satu dengan manusia yang lain tidaklah mungkin bisa hidup sendiri. Manusia pastinya tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, manusia tidak dapat hidup sendiri di dunia ini.
      
     Apakah yang dimaksud dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia?? Untuk dapat mengetahui dan memahaminya maka pelajarilah penjelasan berikut di bawah ini.

     Kita semua merupakan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun pengertian/definisi dari “bangsa” dan “negara” mempunyai suatu perbedaan. Bangsa merupakan suatu masyarakat di dalam suatu daerah yang sama dan juga mereka pun patuh kepada kedaulatan negara. Bangsa juga merupakan suatu persekutuan hidup yang mana berdiri sendiri dan juga pada setiap anggota persekutuan hidup yang disebutkan itu merasa mempunyai kesatuan ras, bahasa, agama, dan juga adat istiadat.
    
      Jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki rasa kesatuan dalam hidup bermasyarakat, saling bersatu sebagai sesama masyarakat dalam satu negara, saling membantu karena manusia tidak mungkin dapat hidup sendiri dalam suatu wilayah negara.



                                             B.    Pancasila
                                      Asal Usul pancasila berasal Dari
Pancasila itu merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara Pancasila dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam siding tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari 
1) Peri Kebangsaan; 
2) Peri Kemanusiaan; 
3) Peri Ketuhanan; 
4) Peri Kerakyatan; dan 
5) Kesejahteraan Rakyat. 
Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut: 
1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; 
3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab; 
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan 
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari: 
1) Persatuan; 
2) Kekeluargaan; 
3) Keseimbangan lahir batin; 
4) Musyawarah; dan 
5) Keadilan rakyat.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia; 
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; 
3) Mufakat atau Demokrasi; 
4) Kesejahteraan sosial; dan 
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara selalu dilandasai semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang dalam nilai-nilai juang sebagai berikut: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; jiwa dan semangat merdeka; cinta tanah air dan bangsa; harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka; pantang mundur dan tidak kenal menyerah; semangat persatuan dan kesatuan; semangat anti penjajah dan penjajahan; dan sebagainya.

Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat; mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menerima hasil keputusan bersama; dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
      




                              C.       Bhinneka Tunggal Ika


Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa jawa kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin sutasoma , karangan Mpu
 Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke - 14.
Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini berasal dari Pupuh 139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terjemahan:
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.



                  D.            UUD 1945


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah Hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 20 desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 agustus 1945 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 juli 1959
Pada kurun waktu tahun 1999 - 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
    

No comments:

Post a Comment